Skakmat! Mahfud Samakan Sikap Pemerintahan Jokowi dengan Sikap Pemerintahan SBY Terkait PKB 2008: Internal Partai, Karma?

Terkini.id, Jakarta - Seperti yang kita tahu, sebelumnya Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan hormat meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan "membantu" permasalahan partai Demokrat. 

Adapun permintaan bantuan itu, yakni AHY meminta agar Presiden Jokowi tak melegalkan hasil KLB Partai Demokrat di mana Moeldoko dipilih untuk menjadi Ketua Umum menggantikan dirinya. 

Berbagai kicauan tokoh politik beserta netizen pun menyebutkan bahwa jikalau Presiden Jokowi diam saja, maka itu artinya beliau punya campur tangan. 

Namun, baru-baru ini Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur terkait kisruh Partai Demokrat yang tengah terjadi. 

Pasalnya, menurut Mahfud, persoalan KLB PD itu adalah masalah internal partai. Sama seperti alasan Polri tak membubarkan kongres di Deli Serdang, Sumut, Jumat kemarin, 5 Maret 2021, meski setuju bahwa penyelenggaraannya ilegal. 

Mahfud pun lantas mencontohkan bahwa sikap pemerintah kini sama seperti sikap Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY saat menjabat sebagai presiden dalam kisruh PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin.

“Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” tulis Mahfud lewat media sosial Twitter-nya pada hari Sabtu ini, 6 Maret 2021.

Mahfud mengungkapkan bahwa sikap yang sama juga dilakukan pemerintah di era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 silam. 

“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” lanjutnya.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb."

Mahfud pun mengingatkan bahwa KLB Sumut ini sejatinya bukan masalah hukum, melainkan masalah internal partai.

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” terang Mahfud panjang lebar.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tidak/belum ada masalah hukum di PD."

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumut, Jumat kemarin. 

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” pungkas Mahfud.