Warung Buka Siang Selama Ramadhan Didenda 50 Juta, Ade Armando: Indikasi Keterbelakangan

Terkini.id, Serang - Ade Armando, dosen dan pakar komunikasi mengomentari soal kebijakan Pemerintah Serang, Banten yang mendenda pemilik warung makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan.

Menurut Ade Armando, kebijakan untuk membebankan denda sebesar Rp50 juta itu justru mengindikasikan keterbelakangan.

"Di Serang, warga yang ketahuan buka warung siang hari saat puasa didenda Rp 50 juta. Indikasi keterbelakangan," cuit @adearmando1 pada Minggu, 18 April 2021.

Ade membagikan cuitannya itu bersama sebuah gambar yang membandingkan kebijakan di Dubai dan di Serang.

Dikatakan bahwa kini Dubai telah mengubah aturan dan mengizinkan restoran untuk tidak memakai tirai penutup selama Ramadhan.

Sementara di sebelahnya, diberitakan Wali Kota Serang yang mengatakan bahwa denda Rp50 juta bagi pemilik rumah makan yang buka sudah tidak dapat ditawar lagi.

Pada gambar itu juga tertulis 'Negara maju lebih toleransi beragama. Tapi di Kota Serang malah kembali ke zaman jahiliyah.'

Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Serang, Syafrudin memang mengatakan bahwa penutupan rumah makan dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadhan adalah hasil kesepakatan bersama beberapa pihak.

Di antaranya yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kementerian Agama (Kemenag).

Syafrudin mengatakan bahwa mereka menyadari warga Serang memang bukan cuma umat Islam, namun kebijakan itu tidak dapat ditawar lagi.

"Itu (aturan) sudah kesepakatan bersama Forkopimda , MUI, Kemenag. Memang kami menyadari di Kota Serang (masyarakatnya) bukan muslim saja, ada agama lain. Tapi itu tidak bisa tawar lagi," kata Syafrudin, Jumat, 16 April 2021.

Sebagai catatan, selain denda Rp50 juta, pengelolah rumah makan dan sejenisnya yang tetal buka juga terancam hukuman 3 bulan penjara.