Terobosan Baru Kapolri Guna Tangani Pelanggaran UU ITE

Terkini.id, Depok - Terobosan baru dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi agar tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021

”Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi,” kata Kapolri.

Jendral Listyo pun mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

“Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” katanya.

Sebaliknya, Sigit juga menekankan anggotanya agar segera mengusut tuntas kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji Polri akan selektif dalam menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal karet.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” katanya.

Sigit mengatakan, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Sigit menyebut pihaknya ingin mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).