Sri Mulyani Imbau Tetap Patuhi 3M Kendati Vaksin Sudah Diimpor, Ini Alasannya

Terkini.id, Kupang - Kendati pemerintah sudah mengimpor vaksin dari Tiongkok namun novel coronavirus disease 2019 (Covid-19) tidak sertamerta dapat dikendalikan dalam waktu singkat.

Pasalnya, seluruh masyarakat diharuskan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan (prokes) 3M, yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak aman.

Cara ini diklaim dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 sembari pemerintah merampungkan vaksin hingga vaksinasi nasional secara masif.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan Outlook I Kebangkitan Ekonomi Nasional Melalui Inovasi, Pangan, dan Reforma Agraria, Jumat 11 Desember 2020.

“Meskipun sekarang ini pemerintah sudah mengimpor vaksin, itu tidak berarti dalam waktu dekat Covid-19 bisa dikendalikan,” bebernya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengimpor vaksin Covid-19 yang diimpor dari Negeri Tirai Bambu, Tiongkok pada Minggu 6 Desember 2020 lalu. Adapun jumlah vaksin yang diimpor menurut dokumen sebanyak 1,2 juta vial satu dosis vaksin dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian.

Pemenuhan ketentuan administrasi sudah dilakukan Bio Farma yang ditunjuk Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai importir dengan Surat Keterangan Impor (SKI) dan Special Access Scheme (SAS) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah diterbitkan pada 22 November 2020, dan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang keluar pada 5 Desember 2020, serta SKMK pada 5 Desember 2020.

“Dari sisi fiskal, hingga 2 Desember 2020 anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah disalurkan mencapai Rp 440 triliun atau setara 63,3 persen dari total pagu sejumlah Rp 695,2 triliun,” papar Sri Mulyani.

Salah satu program dalam PEN, imbuhnya, adalah pengendalian virus corona di bidang kesehatan dengan anggaran mencapai Rp 97,26 triliun yang disalurkan ke dalam delapan program turunan.

“Pertama, insentif tenaga kesehatan (nakes) pusat dan daerah. Kedua, santunan kematian nakes. Ketiga, biaya penanganan dari Gugus Tugas Covid-19. Keempat, belanja penanganan Covid-19,” urai Sri Mulyani.

Adapun yang kelima, sambungnya, adalah bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN). Sementara, keenam adalah, insentif perpajakan kesehatan.

“Ketujuh, cadangan penanganan kesehatan dan vaksin, dan kedelapan adalah cadangan program vaksinasi dan perlindungan sosial,” kata Sri Mulyani.