Ini Daftar Situs yang Diblokir Kominfo Sampai Awal Maret 2021

Terkini.id, Pangkep - Pemblokiran aplikasi Snack Video baru-baru ini mengundang banyak perhatian dari masyarakat, karena aplikasi tersebut dirasa tidak merugikan secara umum. Meski demikian, ternyata secara administratif aplikasi Snack Video belum memiliki izin untuk beredar di Indonesia, sehingga harus masuk dalam daftar situs yang diblokir Kominfo. Tapi tahukah Anda, belakangan Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap banyak situs lain?

Situs-situs yang ramai diblokir sebenarnya didominasi oleh situs dan layanan fintech, saham, dan sejenisnya. Secara lengkap, berikut daftar situs yang diblokir Kominfo baru-baru ini, dilansir dari suara.com jaringan terkini.id.

Daftar Situs yang Diblokir Kominfo

Nah, berikut daftar situs yang diblokir oleh Kominfo.

Agea
Bfx rebate
4XC
Amarkets
eToro
FBS
Exness
Firewood
Forex trading bonus
Forex new bonus
Fx new info
Fxcm
Fx bonus meet
Fx open
Fxprimus
Instaforex
Fxtm
Just forex
Lite forex
Leo Prime
MRG Premiere
MRG Trade
Octa Fx
Salma markets
NPB markets
Rebate indo
Top ecn
XM
Wede wede
Xtreamforex
IQ Option
Zfx rebate
Binomo
Olymptrade
Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Selain dari beberapa yang masuk dalam daftar di poin pertama di atas, ternyata aplikasi, situs, dan layanan lain juga baru-baru ini masuk daftar blokir pemerintah.

Masalah yang dijadikan dasar pemblokiran beragam, mulai dari konten tidak sesuai, belum adanya perizinan legal, hingga aktivitas kecurangan dan penipuan atau transaksi keuangan ilegal yang tidak terjamin dan terdaftar di lembaga terkait. Aplikasi dan layanan tersebut antara lain:

Vtube
TikTok Cash
Snack Video.
Untuk TikTok Cash sendiri, dasar pemblokirannya adalah bahwa aplikasi tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. TikTok Cash juga dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait transaksi keuangan yang bisa dilakukan.

Sedangkan untuk Snack Video, penyebab utamanya adalah bahwa aplikasi ini tidak memiliki badan hukum legal yang mengelola aktivitasnya di Indonesia, serta belum memiliki izin resmi dari badan-badan terkait. Pertemuan dan pembahasan telah dilakukan oleh pihak terkait untuk menemukan titik terang terkait hal tersebut.

Daftar situs yang diblokir Kominfo sendiri akan terus bertambah jika situs, layanan, atau aplikasi yang beredar di Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sini. Bukan tanpa sebab, pemblokiran ini semata-mata agar masyarakat tidak dirugikan dengan resiko buruk yang mungkin saja terjadi.