Tingkatkan UMKM, Pemkab Jeneponto Bakal Atur Jam Operasional Toko Retail

Terkini.id, Jeneponto - Seiring dengan berkembangnya toko retail secara massif yang memberikan pengaruh kepada toko toko tradisional disekitarnya, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri melakukan langkah dengan melaksanakan rapat tekhnis untuk membuat kerangka kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan toko toko tradisional yang ada di Bumi Turatea.

Rapat yang dipimpin Pj Bupati Jeneponto, dihadiri oleh Sekda, Asisten Adm Pemerintahan, dan Kepala Perangkat daerah terkait, serta Kabag Perekonomian Setda.

Rapat tekhnis ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pengaturan mengenai jam buka dan jam tutup pasar modern.

Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri mengatakan, pengaturan jam operasional pasar swalayan di Wilayah Jeneponto diperlukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM antara para pengusaha dan pedagang kecil berbasis rumah tangga.

"UMKM di Jeneponto harus diperhatikan keberlangsungannya, untuk itu diperlukan pengaturan jam operasional bagi pasar swalayan," Jelas Junaedi," Kamis, 21 Maret 2021.

Berdasarkan data yg dipaparkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, jumlah pasar swalayan dan sejenisnya di Kabupaten Jeneponto sebanyak 42 unit.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa pasar swalayan di Jeneponto beroperasi tidak sesuai dengan jam operasi sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan tersebut.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu atau berdampak pada keberlanjutan usaha para pelaku UMKM," ungkap Junaedi.

Menurutnya, toko toko kelontong yang ada di rumah rumah itu adalah bagian dari usaha kecil yang harus kita jaga dan hidupkan kembali.

"UMKM merupakan sumber penopang ekonomi keluarga ,termasuk ketika masa pendemi covid ,toko tradisional tersebut mampu menjadi garda terdepan penopang kebutuhan konsumen," Terang Junaedi.

Selain pengaturan jam operasi, kata Junaedi, pemerintah daerah juga mengharapkan agar pengusaha pasar swalayan untuk menjalin kemitraan dengan UMKM lokal untuk supporting pengembangan produk lokal.

"Rencananya pengaturan diberlakukan melalui surat edaran Bupati. Namun demikian, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan akan dilaksanakan rapat yang mengundang pengusaha pasar swalayan untuk membahas teknis pelaksanaan pengaturan jam operasi dan hal-hal penting lainnya, tutur Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Jeneponto, Amiruddin Abbas.

Sebelum kehadiran supermarket modern seperti sekarang ini, toko kelontong sudah terlebih dulu menemani kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dulu.