Waspada, Bukan Hanya Menegur di Medsos, Polisi Siber juga Mendatangi Rumah

Terkini.id, Jakarta - Wawan Hari Purwanto, Deputi VII Badan Intelejen Negara (BIN) mengungkapkan kegiatan patroli siber yang dilakukan lembaganya di ruang-ruang media sosial (medsos).

Wawan, BIN kerap menemukan konten-konten negatif seperti ujaran kebencian dan hoaks yang tersebar di medsos.

Hal tersebut disampaikan dalam webinar "Menyikapi Perubahan Undang-undang ITE" yang digelar PWI, Rabu, 10 Maret 2021.

"BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan instabilitas sosial politik di Indonesia," kata Wawan, dilansir dari Tempo.

Menurut Wawan, patroli siber mengutamakan pendekatan edukasi dan meminimalisir sanksi pidana.

Hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan peringatan-peringatan kepada pengguna media sosial yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami dalam patroli menyampaikan peringatan-peringatan kepada para pengguna. Bagi mereka yang kebetulan kebablasan, kami terus ingatkan," ujar Wawan.

Namun, bukan hanya memperingatkan di media sosial, polisi siber juga pernah sampai mendatangi pelaku ujaran kebencian di medsos karena dinilai bisa memicu kerusuhan.

Mengejutkannya, pelaku yang didatangi tersebut ternyata adalah anak-anak berkebutuhan khusus.

"Kami menemukan sejumlah narasi yang sangat berbahaya dan bisa memicu kerusuhan, tapi setelah kami lakukan penelusuran dan kami datangi ke rumahnya, ternyata yang melakukan anak-anak berkebutuhan khusus," beber Wawan.

Oleh karena itu, BIN meminta orang tua si anak untuk melakukan pendampingan dan edukasi terkait medsos.

"Kami sampaikan kepada orang tuanya, mohon maaf putra-putri Bapak/Ibu seperti ini di medsos dan ini menimbulkan keresahan dan jangan sampai ada sanksi pidana. Tapi karena kami melihat sesuatu dan ada kekurangan dari anak Bapak-Ibu, mohon dibimbing. Akhirnya dilakukan pembinaan," tuturnya.

Wawan lalu mengaitkan bahwa keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih relevan untuk digunakan di tengah banyaknya pengguna yang belum bijak menggunakan medsos.

Maka, diperlukan UU ITE yang menjamin hak-hak berekspresi dan di saat bersamaan menciptakan ruang digital yang sehata.

"Wacana revisi UU ITE perlu disikapi hati-hati, antara menyelaraskan hak berekspresi dan menciptakan ruang digital yang sehat," tuturnya.